SIM Khusus Buat Pengendara Moge

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Mochamad Iriawan, mengimbau kepada para pengguna motor besar untuk selalu mentaati aturan lalu lintas yang berlaku, serta kembali mesosialisasikan tentang keharusan memiliki SIM khusus, bagi pengguna motor di atas 250 cc. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Safety Riding Course untuk para pengendara moge yang digelar Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Djadoel, di lapangan parkir Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Minggu, (29/1/17).

“Ada aturan baru sekarang untuk motor di atas 400 cc. SIM C akan dikelompokkan menjadi tiga kategori. Jadi langsung akan disosialisasikan, kemudian langsung diterapkan setelah ini,” ujar Iriawan.

Memang sejak 6 januari 2017 lalu, penjenjangan SIM C, C1 dan C2 untuk pengendara sepeda motor mulai diberlakukan. Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No. 60 Tahun 2017, tercantum mengenai pemberlakuan resmi SIM C1 dan SIM C2 sebagai penjenjangan lebih tinggi dari SIM C.

SIM C akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin. SIM C akan dikelompokkan dalam tiga kategori, C, C1, dan C2.

SIM C : Untuk motor bermesin 100-250 cc

SIM C1 : Untuk motor bermesin 250-500 cc

SIM C2 : Untuk motor bermesin 500-2.000 cc ke atas

Pengajuan dan pembuatan SIM C1 dan SIM C2 secara syarat administratif bisa dibilang mirip dengan pengajuan SIM C. Pengaju SIM C1 dan C2 juga harus memiliki dasar sim C. Prosesnya sendiri dengan melakukan test teori, praktek, dan kewajiban harus mengikuti kegiatan safety riding.

Untuk menghindari ketidak-pantasan pengendara pada motor miliknya, cara ini memang paling tepat. Di luar negeri pun, peraturan tentang lisensi khusus untuk pengguna motor berkapasitas mesin besar sudah lama berlaku.

Iriawan juga menyampaikan, bahwa kecelakaan di Indonesia sering terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Ia menegaskan untuk semua pihak harus sama-sama menjalani aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kepada semua temen-teman biker, semua tipe, semuanya sama. Jadi harus menaati peraturan lalu lintas. Safety riding ini penting karena di Indonesia ini, ada 4 orang yang meninggal karena kecelakaan setiap harinya. Kecelakaan lalu lintas berasal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu saya menghimbau untuk menaati, karena keselamatan itu adalah yang utama,” tutup Iriawan.

Teks: Wildaf, Foto: Jhon Res

Attachment

IMG_9082 IMG_9077

Leave a Comment